PALANG MERAH REMAJA
Ø Sejarah Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja
di bentuk oleh PMI di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1950 yang dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah dan tokoh lainnya yaitu Nn. Paramita Abdurrachman. Dahulu
PMR bernama PMP (Palang Merah Pemuda), Junior Red Cross / Youth Red
Cross dan hal ini merupakan perwujudan dari Liga Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Nasional lainnya yang dilaksanakan pada 5 Mei 1919, yang
dilatar belakangi oleh pecahnya Perang
Dunia I.
Pada waktu itu Palang Merah
Australia menggerakkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan
kemampuannya. Mereka diberi tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian bekas
dari para dermawan. Dan sejak tahun 1919 diputuskan bahwa PMR menjadi salah
satu perhimpunan Palang Merah.
.................Ø Tugas dan Kewajiban PMR
.................Ø Tugas dan Kewajiban PMR
Tugas dan kewajiban PMR disebut dengan TRI BHAKTI PMR,
yaitu:
1.
Meningkatkan keterampilan hidup sehat.
2.
Berkarya dan berbakti di masyarakat.
3.
Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
Ø Syarat – Syarat Menjadi Anggota PMR Indonesia yaitu :
Ø Syarat – Syarat Menjadi Anggota PMR Indonesia yaitu :
1.
Warga Negara RI.
2.
Berusia 7 sampai 21 tahun / belum menikah.
3.
Dapat membaca dan menulis.
4.
Tidak ada paksaan dari pihak manapun.
5.
Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan kepalangmerahan.
6.
Dapat persetujuan dari Orang Tua / Wali.
7.
Bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban seorang PMR.
........Ø
Hak Anggota PMR
1.
Mendapat pembinaan dan pengembangan.
2.
Menyampaikan pendapat dalam suatu forum / latihan.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan PMR.
4.
Mendapatkan penghargaan.
5.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ø Kewajiban Anggota PMR
Ø Kewajiban Anggota PMR
1.
Menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang
Merah.
2.
Menjalankan Tri Bhakti.
3.
Membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan PMR.
4.
Mematuhi AD/ART.
5.
Menjaga nama baik sekolah, PMR, dan PMI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar