Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
1.
Sejarah
Terbentuknya Palang Merah Indonesia
Ø Saat
Perang Kemerdekaan
Pada masa penjajahan Belanda, banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan gagasan untuk membentuk perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan Kepalangmerahan dilakukan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.
Usulan mendirikan Palang Merah Indonesia oleh
Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan mendapat sambutan. Saat sidang Konferensi
NERKAI tahun 1940 usulan mereka dibahas. Namun usulan tersebut ditolak oleh
Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu mengatur Organisasi
Palang Merahnya sendiri. Karena membentuk Perhimpunan Palang Merah membutuhkan
keahlian dan persiapan yang tidak mudah pada saat itu. Meskipun ditolak,
cita-cita Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan tidak surut, mereka terus
mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak. Tahun 1942 – 1944 Dr.
RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kembali mengusulkan gagasan mereka tapi tetap
ditolak oleh pihak Pemerintah Belanda.
Ø Saat
Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus
1945,pada tanggal 3 September 1945 Presiden Ir. Soekarno memerintahkan Menteri
Kesehatan pada waktu itu Dr. Boentaran
Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia.
Atas perintah Presiden, tanggal 5 September 1945
dibentuklah susunan kepanitiaan yang berangotakan 5 orang yang disebut Panitia Lima. Yang bertugas menyusun
rencana pembentukan Palang Merah Indonesia.
Kelima orang tersebut ialah :
Ketua :
Dr. R. Mochtar
Penulis :
Dr. Bahder Johan
Anggota : Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta
Dr. Marzuki
Dr.
Jacob Bernadus Sitanala
Satu bulan setelah
Kemerdekaan, tepatnya tanggal 17
September 1945 terbentuklah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan Ketua
Umum Drs. Mochammad Hatta yang
sekaligus merupakan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia dilakukan
oleh Drs. Mochammad Hatta di Jl. Surya
No. 1 Jakarta. Drs. Mochammad Hatta kemudian dikenal sebagai Bapak PMI . Untuk
memperkuat kedudukan PMI maka pada tanggal 14 November 1948 di Yogyakarta ditetapkan
bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai Hari berdirinya / lahirnya Palang Merah
Indonesia.
Kemudian Palang Merah Indonesia terus
berkembang. Pada tanggal 16 Januari 1950 dikeluarkan Kepres. RI No. 25 Tahun 1950
tentang Pengesahan PMI. Kemudian tanggal
15 Juni 1950 ICRC mengakui keberadaan
PMI. Lalu tanggal 16 Oktober 1950
Indonesia menjadi anggota Liga Perhimpunan Federasi International Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah dengan nomor urut ke- 68. Dan tanggal 19 September 1958 dengan Kepres. RI No. 59 tahun 1958, Indonesia
meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2.
Kegiatan
Palang Merah Indonesia
Pada saat PMI baru dibentuk, banyak kesulitan yang
dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak
langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini dapat teratasi dengan
banyaknya relawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI.
Sebagai
kegiatan awal dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh
cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia.
Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan
menengah. Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang
dididik menjadi pembantu juru rawat.mereka dilatih dan diasramakan di Gedung
Chr. HBS Salemba, Jakarta.
Setelah
menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar
Jakarta, termasuk ke daerah – daerah yang masih dilanda pertempuran kecil.
Sejak saat itu Palang Merah Indonesia semakin menunjukkan keberadaannya sebagai
lembaga yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
Agar
kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat
perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga harus merupakan
syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional,
sebagaimana yang telah disepakati oleh semua negara di dunia, bahwa satu negara
hanya boleh memiliki satu perhimpunan kepalangmerahan. Kegiatan PMI antara lain
:
Ø Diseminasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar