Selasa, 18 Februari 2014

Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia

Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia

 

 1.            Sejarah Terbentuknya Palang Merah Indonesia
Ø    Saat Perang Kemerdekaan


                     Pada masa penjajahan Belanda, banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan gagasan untuk membentuk perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan Kepalangmerahan dilakukan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.
                     Usulan mendirikan Palang Merah Indonesia oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan mendapat sambutan. Saat sidang Konferensi NERKAI tahun 1940 usulan mereka dibahas. Namun usulan tersebut ditolak oleh Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu mengatur Organisasi Palang Merahnya sendiri. Karena membentuk Perhimpunan Palang Merah membutuhkan keahlian dan persiapan yang tidak mudah pada saat itu. Meskipun ditolak, cita-cita Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan tidak surut, mereka terus mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak. Tahun 1942 – 1944 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kembali mengusulkan gagasan mereka tapi tetap ditolak oleh pihak Pemerintah Belanda.
Ø      Saat Kemerdekaan
                    Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945,pada tanggal 3 September 1945 Presiden Ir. Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan pada waktu itu Dr. Boentaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia.
                     Atas perintah Presiden, tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan kepanitiaan yang berangotakan 5 orang yang disebut Panitia Lima. Yang bertugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Indonesia. 


Kelima orang tersebut ialah :
                     Ketua                               : Dr. R. Mochtar
                     Penulis                             : Dr. Bahder Johan
                     Anggota                          : Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta
                                                                  Dr. Marzuki
                                                                Dr. Jacob Bernadus Sitanala
Satu bulan setelah Kemerdekaan, tepatnya tanggal 17 September 1945 terbentuklah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan Ketua Umum Drs. Mochammad Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia dilakukan oleh Drs. Mochammad Hatta di Jl. Surya No. 1 Jakarta. Drs. Mochammad Hatta kemudian dikenal sebagai Bapak PMI . Untuk memperkuat kedudukan PMI maka pada tanggal 14 November 1948 di Yogyakarta ditetapkan bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai Hari berdirinya / lahirnya Palang Merah Indonesia.
                     Kemudian Palang Merah Indonesia terus berkembang. Pada tanggal 16 Januari 1950 dikeluarkan Kepres. RI No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan PMI. Kemudian tanggal 15 Juni 1950 ICRC mengakui keberadaan PMI. Lalu tanggal 16 Oktober 1950 Indonesia menjadi anggota Liga Perhimpunan Federasi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan nomor urut ke- 68. Dan tanggal 19 September 1958 dengan Kepres. RI No. 59 tahun 1958, Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2.            Kegiatan Palang Merah Indonesia
          Pada saat PMI baru dibentuk, banyak kesulitan yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini dapat teratasi dengan banyaknya relawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI.
                     Sebagai kegiatan awal dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah. Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik menjadi pembantu juru rawat.mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr. HBS Salemba, Jakarta.
                     Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk ke daerah – daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu Palang Merah Indonesia semakin menunjukkan keberadaannya sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
                     Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga harus merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana yang telah disepakati oleh semua negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu perhimpunan kepalangmerahan. Kegiatan PMI antara lain :
Ø      Diseminasi
Ø      Siaga Bantuan Bencana Alam

Ø        Pertolongan Pertama
Ø      Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR)
Ø        Yansoskesmas
 Ø        Penyatuan Keluarga Yang Terpisah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar