Lambang Gerakan Kepalangmeran
Lambang dipakai sebagai identitas atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang adalah suatu ciri khas, termasuk Lambang Palang Merah. Sebelum Lambang Gerakan diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran - setidaknya di Eropa, memiliki tanda pengenal tersendiri. Austria misalnya, menggunakan bendera putih, Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka dan karena tanda-tanda pengenal yang dipakai itu bukanlah lambang yang universal serta tidak dipandang sebagai suatu hal yang netral.
1.
Lambang
Palang Merah
Tahun 1863, Konferensi Internasional diselenggarakan di Jenewa dan
mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal
Perhimpuan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera Nasional
Swiss. Tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang
Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan
medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan
kembali terhadap Konvensi Jenewa tahun 1864, berulah ditetapkan Lambang Palang
Merah tersebut sebagai penghormatan
terhadap Negara Swiss.
2.
Lambang
Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat
Balkan dilanda perang, sejumlajh pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman
dibunuh semata-mata karena memakai ban lengan dengan gambar palang merah.
Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini mereka menekankan
kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib dan mengajukan agar
perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk
mengggunakan lambang yang berbeda, yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini
perlahan-lahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk reservasi dan diadopsi sebagai lambang
yang sederajat dengan lambang Palang Merah dalam Konvensi tahun 1929. Lambang
Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh bangsa Persia
(Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan
lambang Palang Merah dan Singa dan Matahari Merah sebagaimana tercantum dalam
Konvensi – Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.
3.
Lambang Kristal Merah
Pada Konvensi Internasional Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Ke – 29 tahun 2005, Lambang Kristal Merah diatas dasar
putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu Negara terjadi konflik bersenjata, perang atau
bencana. Kristal merupakan sebagai lambang dari
kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur
yang esensial bagi kehidupan manusia.
4.
Lambang Singa dan Matahari Merah
Lambang
Singa dan Matahari Merah dipakai pada masa Kekaisaran Persia (Iran) pada tahun
1929.
Namun
tanggal 4 September 1980
Iran tidak menggunakannya kembali dan mengunakan Lambang
Bulan Sabit Merah. Sejak saat itu, disepakati bahwa semua negara tidak
diperbolehkan menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
Lambang mempunyai dua fungsi yaitu :
1.
Sebagai Tanda Pengenal
Lambang digunakan pada masa
damai atau pada saat tidak terjadi perang, konflik bersenjata atau saat tidak
terjadi bencana. Menandakan bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, baik ICRC atau IFRC.
Biasanya berukuran kecil, gunanya sebagai tanda pengenal :
-
Identitas
Bahwa
seseorang adalah anggota gerakan, staff, atau personel Perhimpunan Nasional,
ICRC atau IFRC.
-
Hak Milik
Bahwa
suatu obyek seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang
digunakan adalah milik gerakan (Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC).
Dengan seizin Perhimpunan
Nasional, ICRC atau IFRC tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain
dengan tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan.
Pihak
lain yang bisa mendapat izin antara lain :
Ø Petugas
Medis sipil dan rohaniawan sipil.
Dengan
catatan :
·
Petugas / personel harus selalu membawa
kartu identitas.
·
Lambang tidak boleh ditambahi gambar,
tulisan atau tanda apapun.
2.
Sebagai Tanda Perlindungan
Fungsinya
:
Ø Untuk
memberitahu bahwa seseorang adalah anggota gerakan.
Ø Menandai
personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
Ø Menandai
fasilitas medis militer (Bangunan, Peralatan, Kendaraan dan Rumah Sakit).
Untuk tujuan ini dalam pembuatan lambang tidak
boleh ditambahi unsur apapun, baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah,
Kristal Merah ataupun pada dasar putihnya.
PENYALAHGUNAAAN LAMBANG
Lambang yang tidak digunakan secara
benar disebut Penyalahgunaan Lambang. Ada
beberapa macam penyalahgunaan lambang, yaitu :
Peniruan tanda-tanda yang seperti Palang
Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah. Sehingga dapat
disalah mengerti sebagai Lambang Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Penggunaan Lambang Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersil.
Atau penggunaan oleh kelompok atau perorangan yang berhak namun tidak sesuai
dengan prinsip dasar gerakan.
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan
militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar