Selasa, 18 Februari 2014

Lambang Gerakan Kepalangmeran

Lambang Gerakan Kepalangmeran

 



Lambang dipakai sebagai identitas atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang adalah suatu ciri khas,  termasuk  Lambang  Palang  Merah.  Sebelum  Lambang  Gerakan diadopsi,  setiap pelayanan medis kemiliteran  -  setidaknya di Eropa, memiliki  tanda pengenal  tersendiri.  Austria  misalnya,  menggunakan  bendera  putih,  Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka dan karena  tanda-tanda pengenal yang dipakai  itu bukanlah  lambang yang universal  serta  tidak dipandang  sebagai  suatu hal yang netral.
1.      Lambang Palang Merah
Tahun 1863, Konferensi Internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpuan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera Nasional Swiss. Tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa tahun 1864, berulah ditetapkan Lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.
 
2.       Lambang Bulan Sabit Merah
                        Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlajh pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena memakai ban lengan dengan gambar palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk mengggunakan lambang yang berbeda, yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk reservasi dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang Palang Merah dalam Konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh bangsa Persia (Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang Palang Merah dan Singa dan Matahari Merah sebagaimana tercantum dalam Konvensi – Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.
3.       Lambang Kristal Merah
                Pada Konvensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Ke – 29 tahun 2005, Lambang Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu Negara  terjadi konflik bersenjata, perang atau bencana. Kristal merupakan sebagai lambang dari kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur yang esensial bagi kehidupan manusia.
               
4.       Lambang Singa dan Matahari Merah
               
Lambang Singa dan Matahari Merah dipakai pada masa Kekaisaran Persia (Iran) pada tahun 1929.
Namun tanggal 4 September 1980 Iran tidak menggunakannya kembali dan mengunakan Lambang Bulan Sabit Merah. Sejak saat itu, disepakati bahwa semua negara tidak diperbolehkan menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
Lambang mempunyai dua fungsi yaitu :
1.       Sebagai Tanda Pengenal
                Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi perang, konflik bersenjata atau saat tidak terjadi bencana. Menandakan bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, baik ICRC atau IFRC. Biasanya berukuran kecil, gunanya sebagai tanda pengenal :
-          Identitas
Bahwa seseorang adalah anggota gerakan, staff, atau personel Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC.
-          Hak Milik
Bahwa suatu obyek seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan adalah milik gerakan (Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC).
                Dengan seizin Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain dengan tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan.
Pihak lain yang bisa mendapat izin antara lain :
Ø  Petugas Medis sipil dan rohaniawan sipil.
Ø  Rumah Sakit sipil pada masa sengketa bersenjata.
Dengan catatan :
·         Petugas / personel harus selalu membawa kartu identitas.
·         Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan atau tanda apapun.
               
2.       Sebagai Tanda Perlindungan
                Lambang digunakan saat konflik bersenjata, perang atau bencana terjadi.
Fungsinya :
Ø  Untuk memberitahu bahwa seseorang adalah anggota gerakan.
Ø  Menandai personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
Ø  Menandai fasilitas medis militer (Bangunan, Peralatan, Kendaraan dan Rumah Sakit).
Untuk tujuan ini dalam pembuatan lambang tidak boleh ditambahi unsur apapun, baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah, Kristal Merah ataupun pada dasar putihnya. 


PENYALAHGUNAAAN LAMBANG

Lambang yang tidak digunakan secara benar disebut Penyalahgunaan Lambang. Ada beberapa macam penyalahgunaan lambang, yaitu :
1.       Peniruan (Imitation)
Peniruan tanda-tanda yang seperti Palang Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah. Sehingga dapat disalah mengerti sebagai Lambang Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
2.       Penggunaan Yang Tidak Tepat (Usurpation)
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersil. Atau penggunaan oleh kelompok atau perorangan yang berhak namun tidak sesuai dengan prinsip dasar gerakan.
3.       Pelanggaran Berat (Grave Misuse) dan Perbuatan Curang (Pervidy)
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militer.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar