Lembaga-Lembaga Palang Merah
1.
ICRC ( INTERNATIONAL
COMITTEE OF THE RED CROSS )
ICRC adalah organisasi
kemanusiaan yang netral, tidak berpihak
dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan
kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.
ICRC didirikan di Jenewa pada tanggal 22 Agustus 1863. ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua
negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional,
konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan
internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan
di atas, baik penduduk sipil maupun militer dapat menerima perlindungan dan
pertolongan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar
gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan
nasional. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan dan mempromosikan
Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya
berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi
itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
ICRC adalah organisasi swasta (bukan LSM) dan bukan
merupakan bagian dari PBB (Persatuan Bangsa – Bangsa) ataupun organisasi advokasi
HAM. Mandat atau tanggungjawab ICRC adalah membantu dan melindungi korban konflik
bersenjata. Entah itu kombatan atau pun penduduk sipil.
Keberadaan ICRC
haruslah diketahui dan diterima oleh pemerintah setempat, dan bekerja sama dengan
perhimpunan nasional setempat.
ICRC di Indonesia aktif mulai tahun
1940-an. Dan menjadi mulai aktif setelah pendirian delegasi ICRC pada tahun 1987. Delegasi ICRC di
Indonesia yaitu di Jakarta, Banda Aceh, dan Jayapura.
2.
PERHIMPUNAN NASIONAL
Perhimpunan Nasional Palang Merah adalah organisasi
kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa.
Tiap negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional yang
baru didirikan, harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC,
sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
• Didirikan disuatu Negara
Peserta Konvensi Jenewa 1949
• Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di
Negaranya
• Diakui oleh Pemerintah
Negaranya
• Memakai nama dan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah
• Bersifat mandiri
• Memperluas kegiatan di seluruh
wilayah
• Terorganisir dalam menjalankan
tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
• Menerima anggota tanpa
membedakan latar belakang
• Menyetujui statuta Gerakan
• Menghormati Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan Prinsip-Prinsip HPI
3. IFRC ( INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS )
Didirikan pada 5 Mei 1919. Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan
bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. IFRC dan
ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan ten tang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan.
Delegasi
IFRC di Indonesia berdiri sejak tahun 1998. Delegasi IFRC di Indonesia bekerja
sama langsung dengan markas pusat PMI dan berkonsentrasi pada pendekatan
berbasis masyarakat. Setelah bencana
Tsunami di Aceh, hampir 60 Delegasi dan 40 Staf Lokal memberikan bantuan dan
saran atas bidang prioritas bagi PMI, seperti :
-
Manajemen Bencana
-
Kesehatan dan Sosial
-
Pengembangan Organisasi
-
Komunikasi
-
Pelayanan Relawan
Delegasi
IFRC di Indonesia berkantor di Medan, Banda Aceh, Batam, Meulaboh, dan Jakarta
(Kantor Utama). Mandat dari IFRC adalah Meningkatkan
taraf hidup bagi yang membutuhkan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan.
Kegiatan
– kegiatan IFRC antara lain :
1. Promosi
Prinsip – Prinsip Dasar dan NIlai – Nilai Kemanusiaan
2. Tanggap
Bencana
3. Kesiapsiagaan
Bencana
4. Kesehatan
dan Perhatian Kepada Masyarakat
5. Pengembangan
Kapasitas Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar