Selasa, 18 Februari 2014

Lembaga-Lembaga Palang Merah

Lembaga-Lembaga Palang Merah

 

1.       ICRC ( INTERNATIONAL COMITTEE OF THE RED CROSS )
ICRC adalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.
ICRC didirikan di Jenewa pada tanggal 22 Agustus 1863. ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata         non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer dapat menerima perlindungan dan pertolongan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
 
ICRC  adalah organisasi swasta (bukan LSM) dan bukan merupakan bagian dari PBB (Persatuan Bangsa – Bangsa) ataupun organisasi advokasi HAM. Mandat atau tanggungjawab ICRC adalah membantu dan melindungi korban konflik bersenjata. Entah itu kombatan atau pun penduduk sipil.



Keberadaan ICRC haruslah diketahui dan diterima oleh pemerintah setempat, dan bekerja sama dengan perhimpunan nasional setempat.
                ICRC di Indonesia aktif mulai tahun 1940-an. Dan menjadi mulai aktif setelah pendirian delegasi  ICRC pada tahun 1987. Delegasi ICRC di Indonesia yaitu di Jakarta, Banda Aceh, dan Jayapura.

2.       PERHIMPUNAN NASIONAL
Perhimpunan Nasional Palang Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tiap negara hanya memiliki satu Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional yang baru didirikan, harus disetujui  oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
      Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
      Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
      Diakui oleh Pemerintah Negaranya
      Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
      Bersifat mandiri
      Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
      Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
      Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
      Menyetujui statuta Gerakan
      Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan     Prinsip-Prinsip HPI
 


 
    3.       IFRC ( INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS )
Didirikan pada 5 Mei 1919. Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. IFRC dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan ten tang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
                Delegasi IFRC di Indonesia berdiri sejak tahun 1998. Delegasi IFRC di Indonesia bekerja sama langsung dengan markas pusat PMI dan berkonsentrasi pada pendekatan berbasis masyarakat.  Setelah bencana Tsunami di Aceh, hampir 60 Delegasi dan 40 Staf Lokal memberikan bantuan dan saran atas bidang prioritas bagi PMI, seperti :
-          Manajemen Bencana
-          Kesehatan dan Sosial
-          Pengembangan Organisasi
-          Komunikasi
-          Pelayanan Relawan
Delegasi IFRC di Indonesia berkantor di Medan, Banda Aceh, Batam, Meulaboh, dan Jakarta
(Kantor Utama). Mandat dari IFRC adalah Meningkatkan taraf hidup bagi yang membutuhkan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan.
                Kegiatan – kegiatan IFRC antara lain :
1.       Promosi Prinsip – Prinsip Dasar dan NIlai – Nilai Kemanusiaan
2.       Tanggap Bencana
3.       Kesiapsiagaan Bencana
4.       Kesehatan dan Perhatian Kepada Masyarakat
5.       Pengembangan Kapasitas Organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar